Pernikahan Dini
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Pertama-tama marillah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan nikmat yaitu nikmat umur,sehat,iman serta
nikmat islam sehingga kita dapat berkumpul diruangan ini untuk menghadiri
kultum. Tidak lupa juga kita haturkan salawat salam untuk Nabi besar kita yaitu
Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita dari
jaman kegelapan menuju jaman yang terang benderang seperti saat ini.
Ibu Dosen yang saya hormati dan teman-teman yang saya sayangi,
Terimaksih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya, hari
ini saya akan menyampaikan kultum tentang “Pernikahan Dini pada Remaja”. Topik seperti ini bukan suatu hal yang baru untuk diperbincangkan, masalah
ini sangat sering diangkat dalam berbagai seminar dan diskusi, Bahkan juga
sering dibicarakan oleh media massa, baik media elektronik maupun non
elektronik. Masalah ini memang sebagai suatu tema yang sangat laris mengundang
peminat, maka tidak mengherankan jika sekali pun hal ini sering dibahas, selalu
ramai dan mendapat perhatian, khususnya dari kalangan anak muda.
Ibu dosen yang saya hormati dan teman-teman yang saya sayangi.
Remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa.
Anak laki-laki dan anak perempuan dikatakan remaja sudah mencapai umur 11 tahun
sampai 19 tahun. Selain itu ada perubahan fisik dan perubahan emosiaonal pada mereka.
Misalnya pada laki-laki terjadi perubahan seperti otot menguat, tumbuh jakun,
tumbuh bulu ketiak dan mimpi basah, timbul perhatian pada lawan jenis dan ingin
diakui kedewasaannya. Sedangkan pada perempuan tumbuh payudara, puting payudara
menonjol keluar, tumbuh bulu ketiak dan pada kemaluan, menstruasi, menjadi
lebih sensitive, ingin diperhatiin dan timbul perhatian pada lawan jenis.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan perempuan dan
laki-laki sebelum umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Banyak
remaja jaman sekarang yang menikah usia muda karena hamil diluar nikah. Perilaku
seks bebas yang dilakukan remaja modern baik dengan pasangannya (pacar) maupun
dengan kekasih gelapnya telah menambah kasus remaja hamil di luar nikah. Solusi persoalan ini antara lain :
menggugurkan kandungan, membesarkan kandungannya lalu membuang bayi setelah
melahirkan dan lebih parah adalah menikahkan anak itu sebelum kandungannya
membesar yang lebih dikenal MBA (married by accident), Na’udzubillah. Menikahkan
anak karena kecelakaan sudah menjadi tren dan budaya. Zina sudah dianggap
zamannya. Akibat pernikahan dini tersebut akan lahir bayi-bayi luar biasa
karena yang dikandung lebih pendek waktunya. Bayangkan Baru nikah enam bulan
sudah melahirkan. Itu bayi yang benar-benar luar biasa.
Alqur’an Surat Al-Isra ayat 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya :
“Dan janganlah
kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.
dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Israa’/17:32).
Ibu Dosen yang saya hormati dan teman-teman yang saya sayangi,
Dalam kesehatan dan psikologi, seseorang matang berproduksi dan bertanggung jawab sebagai ibu rumah tangga
antara usia 20 sampai 25 tahun atau antara 25 sampai 30 tahun. Di bawah umur itu,
kecepetan. Jadi pre-cocks, matang sebelum waktunya. perempuan sebaiknya menikah diatas umur 20 tahun dan sebelum umur
35 tahun. Karena diumur tersebut proses sistem reproduksinya sudah matang atau
sudah pantas untuk melakukan hubungan seksual.
Menikah
memang dianjurkan dalam Islam terutama mereka yang masih muda usia. Rasulullah
SAW bersabda “Wahai para
pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah
dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan
lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya.
(HR.Bukhori-Muslim).
Memang
banyak sekali orang yang menganjurkan menikah dini dengan disertai dengan
beragam dalil serta contoh. Untuk beberapa kasus dan kondisi, bisa saja menjadi
solusi tepat, tetapi bukan berarti menikah dini menjadi satu-satunya solusi
tetap. Bahkan bila salah perhitungan, bukan solusi yang didapat melainkan
masalah baru. Karena itu Rasulullah SAW pun menganjurkan para pemuda untuk
menikah dengan terlebih menyebutkan bila sudah mampu dan siap. Hadits itupun
juga menjelaskan bagaimana bila belum siap, yaitu disunnahkan untuk berpuasa.
Artinya, menikah muda memang sebuah solusi pada suatu kasus tapi bukan berarti
berlaku pada semua kasus. Ada kondisi tertentu dimana seseorang memang belum
siap untuk pernikahan, karena itu ada solusi lain yang ditawarkan dalam hadits
itu.
Adapun Dampak
pernikahan dini yang dapat dilihat dari kesehatan reproduksi yaitu :
1.
Dampak psikologis
Pada usia
pernikahan yang terjadi dibawah umur 20 tahun dalam keadaan belum matangnya
mental sesorang remaja akan mempengruhi penerimaan remaja yang belum siap
menerima kehamilan, merasa tersisih dari pergaulan karena belum mampu membawa
diri dan terkadang perasaan tertekan karena mendapakan cacian dari keluarga.
Selain itu pernikahan dini berdampak negatif pada keharmonisan keluarga. Hal
ini disebabkan oleh kondisi psikologi yang belum matang sehigga cenderung labil
dan emosional.
2.
Dampak biologi
Anak secara
biologi alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematengan sehingga
belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apa lagi jika
sampai hamil dan melahirkan.
3.
Dampak Sosial
Dampak
sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriaki bias
gender yaitu yang menempatkan perempuan pada posisi rendah. Kondisi seperti ini
sangat bertentangan dengan ajaran agama islam yang sangat menghormati
perempuan. Kondisi ini hanya akan menimbulkn kekerasan pada perempuan.
4.
Dampak fisik
Dalam hal
ini terjadi dampak fisik pada ibu dan janin yaitu kematian ibu, perdarahan,
lemahnya serviks, kelahiran bayi kurang bulan, berat badan bayi lahir rendah.
5.
Dampak pendidikan
Pendewasaan
usia kawin ada kaitannya dengan usaha memperoleh tingkat pendidikan yang lebih
tinggi dan persiapan yang sempurna dan mengarungi bahtera hidup.
Dalam
Alqur’an surat Ar Rum ayat 21 telah dijelaskan
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir”.
pernikahan yang syah dan kehidupan
rumah tangga dapat dibina dengan suasana aman, damai, dan sejahtera. Pernyataan
tersebut sesuai dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya yaitu membentuk
keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahat Esa.
Pernikahan yang bahagia dan sejahtera dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang
baik, antara lain calon suami istri untuk dapat melangsungkan pernikahan harus
siap secara fisik dan mental.
Alhamdulillahirabbilalamin
Demikian kultum singkat dari saya, lebih dan
kurangnya saya mohon maaf, wabillahi taufik walhidayah, wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Izin copas ya kk buat tugas
BalasHapus