Kamis, 25 Februari 2016

Pernikahan Dini



Pernikahan Dini
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Pertama-tama marillah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat yaitu nikmat umur,sehat,iman serta nikmat islam sehingga kita dapat berkumpul diruangan ini untuk menghadiri kultum. Tidak lupa juga kita haturkan salawat salam untuk Nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya yang telah membawa kita dari jaman kegelapan menuju jaman yang terang benderang seperti saat ini.
Ibu Dosen yang saya hormati dan teman-teman yang saya sayangi,
Terimaksih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya, hari ini saya akan menyampaikan kultum tentang “Pernikahan Dini pada Remaja”. Topik seperti ini bukan suatu hal yang baru untuk diperbincangkan, masalah ini sangat sering diangkat dalam berbagai seminar dan diskusi, Bahkan juga sering dibicarakan oleh media massa, baik media elektronik maupun non elektronik. Masalah ini memang sebagai suatu tema yang sangat laris mengundang peminat, maka tidak mengherankan jika sekali pun hal ini sering dibahas, selalu ramai dan mendapat perhatian, khususnya dari kalangan anak muda.
Ibu dosen yang saya hormati dan teman-teman yang saya sayangi.
Remaja merupakan masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Anak laki-laki dan anak perempuan dikatakan remaja sudah mencapai umur 11 tahun sampai 19 tahun. Selain itu ada perubahan fisik dan perubahan emosiaonal pada mereka. Misalnya pada laki-laki terjadi perubahan seperti otot menguat, tumbuh jakun, tumbuh bulu ketiak dan mimpi basah, timbul perhatian pada lawan jenis dan ingin diakui kedewasaannya. Sedangkan pada perempuan tumbuh payudara, puting payudara menonjol keluar, tumbuh bulu ketiak dan pada kemaluan, menstruasi, menjadi lebih sensitive, ingin diperhatiin dan timbul perhatian pada lawan jenis.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan perempuan dan laki-laki sebelum umur 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Banyak remaja jaman sekarang yang menikah usia muda karena hamil diluar nikah. Perilaku seks bebas yang dilakukan remaja modern baik dengan pasangannya (pacar) maupun dengan kekasih gelapnya telah menambah kasus remaja hamil di luar nikah.  Solusi persoalan ini antara lain : menggugurkan kandungan, membesarkan kandungannya lalu membuang bayi setelah melahirkan dan lebih parah adalah menikahkan anak itu sebelum kandungannya membesar yang lebih dikenal MBA (married by accident), Na’udzubillah. Menikahkan anak karena kecelakaan sudah menjadi tren dan budaya. Zina sudah dianggap zamannya. Akibat pernikahan dini tersebut akan lahir bayi-bayi luar biasa karena yang dikandung lebih pendek waktunya. Bayangkan Baru nikah enam bulan sudah melahirkan. Itu bayi yang benar-benar luar biasa.
Alqur’an Surat Al-Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya :
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Israa’/17:32).
Ibu Dosen yang saya hormati dan teman-teman yang saya sayangi,
Dalam kesehatan dan psikologi, seseorang matang berproduksi dan bertanggung jawab sebagai ibu rumah tangga antara usia 20 sampai 25 tahun atau antara 25 sampai 30 tahun. Di bawah umur itu, kecepetan. Jadi pre-cocks, matang sebelum waktunya. perempuan sebaiknya menikah diatas umur 20 tahun dan sebelum umur 35 tahun. Karena diumur tersebut proses sistem reproduksinya sudah matang atau sudah pantas untuk melakukan hubungan seksual.
Menikah memang dianjurkan dalam Islam terutama mereka yang masih muda usia. Rasulullah SAW bersabda “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya. (HR.Bukhori-Muslim).
Memang banyak sekali orang yang menganjurkan menikah dini dengan disertai dengan beragam dalil serta contoh. Untuk beberapa kasus dan kondisi, bisa saja menjadi solusi tepat, tetapi bukan berarti menikah dini menjadi satu-satunya solusi tetap. Bahkan bila salah perhitungan, bukan solusi yang didapat melainkan masalah baru. Karena itu Rasulullah SAW pun menganjurkan para pemuda untuk menikah dengan terlebih menyebutkan bila sudah mampu dan siap. Hadits itupun juga menjelaskan bagaimana bila belum siap, yaitu disunnahkan untuk berpuasa. Artinya, menikah muda memang sebuah solusi pada suatu kasus tapi bukan berarti berlaku pada semua kasus. Ada kondisi tertentu dimana seseorang memang belum siap untuk pernikahan, karena itu ada solusi lain yang ditawarkan dalam hadits itu.
Adapun Dampak pernikahan dini yang dapat dilihat dari kesehatan reproduksi yaitu :
1.      Dampak psikologis
Pada usia pernikahan yang terjadi dibawah umur 20 tahun dalam keadaan belum matangnya mental sesorang remaja akan mempengruhi penerimaan remaja yang belum siap menerima kehamilan, merasa tersisih dari pergaulan karena belum mampu membawa diri dan terkadang perasaan tertekan karena mendapakan cacian dari keluarga. Selain itu pernikahan dini berdampak negatif pada keharmonisan keluarga. Hal ini disebabkan oleh kondisi psikologi yang belum matang sehigga cenderung labil dan emosional.
2.      Dampak  biologi
Anak secara biologi alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematengan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apa lagi jika sampai hamil dan melahirkan.
3.      Dampak Sosial
Dampak sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriaki bias gender yaitu yang menempatkan perempuan pada posisi rendah. Kondisi seperti ini sangat bertentangan dengan ajaran agama islam yang sangat menghormati perempuan. Kondisi ini hanya akan menimbulkn kekerasan pada perempuan.
4.      Dampak fisik
Dalam hal ini terjadi dampak fisik pada ibu dan janin yaitu kematian ibu, perdarahan, lemahnya serviks, kelahiran bayi kurang bulan, berat badan bayi lahir rendah.
5.      Dampak pendidikan
Pendewasaan usia kawin ada kaitannya dengan usaha memperoleh tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan persiapan yang sempurna dan mengarungi bahtera hidup.



Dalam Alqur’an surat Ar Rum ayat 21 telah dijelaskan
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
pernikahan yang syah dan kehidupan rumah tangga dapat dibina dengan suasana aman, damai, dan sejahtera. Pernyataan tersebut sesuai dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahat Esa. Pernikahan yang bahagia dan sejahtera dapat mewujudkan tujuan pernikahan yang baik, antara lain calon suami istri untuk dapat melangsungkan pernikahan harus siap secara fisik dan mental.
Alhamdulillahirabbilalamin
 Demikian kultum singkat dari saya, lebih dan kurangnya saya mohon maaf, wabillahi taufik walhidayah, wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

1 komentar: